JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada hari Kamis, tanggal 09 dan 10 September 2021, telah mengadakan rapat internal bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se Kalimantan Selatan, terkait evaluasi dan penguatan komitmen program kerja Triwulan IV 2021 dalam rangka mengotimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui kebutuhan belanja daerah untuk penanganan Covid-19 sangat besar, sehingga aliran Kas Daerah (cashflow) begitu cepat, hal ini diperlukan kesediaan dana melalui upaya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah, khususnya komponen PKB dan PAP, karena berharap dari dana perimbangan/transfer dari pemerintah pusat yang terkoreksi negatif, akibat belum stabilnya perekonomian global maupun nasional, sehingga APBN mengalami defisit yang cukup dalam, berakibat kucuran dana pusat ke daerah terhambat dan berkurang.
Relaksasi/Keringanan terhadap Pokok Tunggakan PKB beserta pembebasan dendanya yang diberlakukan sejak 9 Agustus dan akan berakhir 9 Oktober 2021 nanti. Kebijakan ini telah mendapat respon positif dari masyarakat terlihat dari realisasi pengurangan terhadap Tunggakan PKB cukup besar, yaitu sampai saat ini sudah hampir 20 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 5 ribuan unit untuk kendaraan bermotor roda 4 yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sebagaimana arahan Kepala Bakeuda kepada UPPD se Kalsel, bahwa komitmen penguatan program kerja terhadap penggalian potensi tunggakan PKB dapat dilaksanakan secara terukur, efisien dan berhasil guna, melalui sosialisasi, pendataan dan penagihan langsung kepada penunggak terbesar.
” Harapannya masyarakat/pelaku usaha mempunyai empati terhadap kondisi saat ini dengan memenuhi kewajibannya membayar tunggakan PKB, ” kata Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Noor
Kemudian dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah pada komponen PAP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Peraturan Gubernur telah merevisi harga Nilai Perolehan Air (NPA) merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.
Pendalaman revisi regulasi PAP, kesepakatan dan penyusunan program kerja pada rapat tanggal 10 September 2021, dilaksanakan di UPPD Kandangan merekomendasi terkait waktu implementasi Pergub tersebut, dimana sebelum diberlakukan, perlu dilaksanakan percepatan secara meraton seperti sosialisasi dan Bimtek pengelolaan pendapatan PAP secara elektronifikasi.
“InsyaAllah dalam minggu ini sudah berjalan, tentunya melibatkan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Wajib Pajak maupun stakeholder, “jelas Agus Dyan Noor.
(om/jk)