Miliki 17 Paket, Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Diringkus

Pelaku yang diamankan (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terduga pelaku berinisial Y (34), warga Jalan Kelayan B Gang Ampalam Kelurahan Kelayan Selatan. Ia diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, karena menjadi terduga pengedar narkotika.

Ia diamankan di Jalan Mutiara Dalam Gang Baru Indah RT 16, Sabtu (24/8/2024) dini hari. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.

“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat 1,72 gram dari tangan pelaku,” ungkap Kapolsek AKP Christugus Lirens melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, Senin (2/9).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet, telepon genggam, serta Rp400 ribu.

“Uang tersebut diduga kuat hasil transaksi,” kata Kanit.

Selanjutnya, Y bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(API/Achmad M)