JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur berhasil meringkus terduga pengedar narkotika berinisial T (36), di rumahnya di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Widhi Harto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 6,13 gram,” ujarnya, Kamis (22/5).
“Barang haram tersebut ditemukan atau disembunyikan di belakang rumah pelaku,” tambah Kanit.
Selain itu, ungkap Iptu Hendra, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp760 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi narkotika.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya, yang didapat dari pelaku lainnya yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
“Saat diamankan, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan,” sambung Kanit.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ahmad M)