JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial MR (33), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 014 RW 001 Kecamatan Banjarmasin Utara, yang diamankan tim gabungan saat sedang berada di rumahnya, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian memaparkan, pengungkapan kejadian tersebut berawal dari salah satu korbannya, yang berinisial NP, yang melihat lowongan kerja dari media sosial, Kamis (23/12/2012).
Selanjutnya, korban pun langsung menghubungi tersangka, dengan maksud menanyakan lowongan tersebut.
“Keesokan harinya pelaku meminta korban untuk mengirimkan curriculum vitae dan surat lamarannya melalui WhatsApp,” papar Kasat Reskrim, Kamis (12/01/2023).
“Kemudian si korban pun menanyakan bagaimana kelajutannya, dan pelaku meminta korban untuk melakukan medical check up keesokan harinya,” lanjut Kompol Thomas Afrian.
Kemudian, pada hari Ahad (25/12/2023), korban pun menjemput tersangka di rumahnya, lalu berboncengan pergi ke salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Tengah.
Saat sampai, tersangka meminta korban untuk memarkir motornya dan meletakkan berkas serta ponsel korban di dalam jok motornya.
Selanjutnya, tersangka pun mengajak korban untuk pergi ke lobi hotel tersebut, dan kemudian menyuruh korban menunggu di lobi, sementara tersangka pergi ke lantai atas dengan maksud menemui bosnya.
“Kurang lebih sekitar 2 menit, setelah pelaku naik lift hotel, korban pun bertanya kepada satpam, apakah lift tersebut bisa naik dan juga turun ke bawah, dan dijawab iya oleh satpamnya,” ucap Thomas.
Mendengar hal tersebut, lantas korban pun curiga dan langsung bergegas pergi ke parkiran, kemudian mendapati kendaraan miliknya sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolresta Banjarmasin. Tim gabungan pun akhirnya berhasil mengamankan tersangka, bersamaan beberapa barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Scoopy dan juga sejumlah dokumen milik para korban.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya ini sudah beberapa kali ia lakukan sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Adt)