Modus Minta Antarkan ke Tuan Guru, Korban Mau Ditipu dan Diambil Perhiasannya

Penipuan Tuan Guru
Tersangka dan sejumlah barang bukti

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang warga Jalan Kelayan Kecil Gang Haur Kuning RT 16 Kelurahan Kelayan Timur Banjarmasin, berinisial BH, diamankan Polsek Banjarmasin Utara akibat dilaporkan melakukan penipuan.

Ia diamankan pada Sabtu (16/07/2022), lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian. Hal itu bermula dari tersangka yang tidak sengaja bertemu dengan korbannya bernama Nurul Maulida (57), warga Jalan Karya Sabumi VII Kompleks Kejaksaan Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.

Tersangka yang saat itu mengendarai motornya, berpura-pura tak tahu arah ke Makam Sultan Suriansyah lantaran mengaku berasal dari Sungai Danau, dan meminta diantarkan untuk bertemu seseorang yang bernama Guru Muhammad di hari yang sama.

“Dengan tujuan, untuk minta didoakan agar bisa menjadi lebih berkah,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sudirno, Senin (18/7/2022)

Diduga prihatin dengan tersangka, kemudian korban bersedia mengantarkannya ke kawasan Makam Sultan Suriansyah, hingga ketiganya saling bertemu. Tidak disangka, orang yang mengenalkan dirinya sebagai Guru Muhammad itu justru mengatakan bahwa korban sedang terkena guna-guna.

“Korban bisa disembuhkan, namun dengan syarat korban harus bersedia melepaskan perhiasan yang ia kenakan untuk didoakan,” tambah Kanit.

Mendengar itu, korban mau saja melepaskan kalung dan cincinnya yang dimasukkan ke dalam wadah lulur.

“Saat korban lengah, tempat lulur tersebut ditukar dengan yang tidak ada emasnya, dan diserahkan ke korban dan syaratnya tidak boleh dibuka sampai hari Senin,” tuturnya.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di kawasan HKSN, Kompleks Surya Gemilang Kuin Utara, pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan meminta korban turun dari motornya.

“Korban ini mulai mencurigai gelagat pelaku, dia berteriak-teriak meminta tolong warga sekitar,” ucap Ipda Sudirno.

Sontak warga pun berdatangan, yang mana saat itu di antaranya juga ada anggota Polri yang turun mendatangi, dan akhirnya menyerahkan tempat lulur berisi emas kepada korban.

“Kami menyita barang bukti berupa 2 buah tempat lulur merek Sekar Sari, 2 cincin emas masing-masing seberat 5 gram, dan 1 buah kalung emas seberat 10 gram milik korban,” ungkapnya.

Adapun satu tersangka lainnya yang mengaku sebagai Guru Muhammad masih dalam pengejaran kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seperti pada pasal 363 ayat 1 ke-4 atau 378 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penipuan.

(Adt)