Momen Ramadan, Pemkab Tanbu Gencar Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Tanbu Larang Tempat Hiburan Malam
Salah satu pemandu lagu diberikan pembinaan.(Foto: Diskominfo Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terus menegakkan peraturan daerah (perda) larangan beroperasinya tempat hiburan malam di momen bulan suci Ramadan. Penegakan ini, juga turut mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) di Bumi Bersujud.

Penegakan dilakukan, Satuan Gabungan tiga pilar, yakni. Satpol PP Damkar, TNI dan Polri melalui razia dengan dimulai penyisiran tempat hiburan malam dari Kecamatan Simpang Empat, hingga wilayah Kecamatan Batulicin, Minggu (19/4/2021) malam.

Pada operasi gabungan tersebut aparat gabungan menjaring 6 orang pemandu lagu di dua wilayah tersebut.

Keenam orang pemandu lagu inipun langsung dibawa petugas Satpol PP ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Tanah Bumbu, untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kadinsos Tanbu, Basuni mengatakan, keenam pemandu lagu di tempat hiburan malam terjaring petugas gabungan itu ditempatkan, di rumah singgah selama satu malam dan selanjutnya dilakukan pendataan alamat mereka.

“Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umun dan ketentraman masyarakat bahwa pada bulan suci Ramadhan tidak diperkenankan untuk seluruh tempat hiburan malam melakukan ativitas selama bulan suci Ramadhan,” tandasnya.

Hal itu, disebabkan kegiatan ditempat hiburan malam tersebut dinilai dapat mengganggu masyarakat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Disamping itu, pihak Dinsos Tanbu juga telah melakukan pendataan sejumlah tempat maupun orang terjaring, dan akan diberikan pembinaan melalui petugas penyuluh sosialnya.

Reporter : Daniel Setiawan
Editor     : Rian