JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Yayan Ranti (36), di Jalan Rawasari III, Gang I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku adalah MDA (24), warga Kalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian Difana menyampaikan, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diringkus tim gabungan.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Anjir Pasar Lama, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/6) malam, oleh unit Reskrim Banjarmasin Tengah, dengan diback up, tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan tim Unit 2 Jatanras Polda Kalsel,” ungjapnya, Kamis (12/6/25) malam.
Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran ada cekcok sebelumnya antara korban dengan pelaku.
“Sekitar seminggu sebelumnya, pelaku dan korban sempat ada cekcok disekitar lokasi kejadian. Bahkan pelaku juga sempat menusuk korban, namun korban tidak melapor,” papar Aldy.
Merasa masih tidak terima, pelaku yang saat itu sedang membawa senjata tajam pun bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
“Dan langsung menghabisi nyawa korban,” lanjutnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusukan dibagian leher, hingga membuat korban meninggal ditempat.
Pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
(Api/Ang)














