JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pascaperkelahian berdarah yang menewaskan Sauqi (25) di Jalan Gerilya Gang Bambu RT 29 RW 02 Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (9/5/2022) dini hari, akhirnya belum sempat 24 jam, 2 terduga pelaku berhasil diringkus polisi.
Mereka berinisial M (28) dan H (20), warga jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Kelayan Selatan, yang diamankan sekitar pukul 05.30 WITA di kawasan Setoyo S.
“Barang bukti yang diamankan hanya sebuah sarung senjata (sajam) jenis parang. Sementara untuk parangnya langsung dibuang ke sungai di kawasan lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Idit Aditya kepada awak media di markasnya, Senin (09/05/2022) siang.
Adapun motifnya, lantaran korban sempat cekcok dengan salah satu terduga pelaku.
“Saat itu korban sempat menegur salah satu teman pelaku yang sedang jaga arus lalu lintas di simpang 4 Jalan Gerilya (kerap disebut Pak Ogah) dan terlihat oleh salah satu pelaku atas nama Hadi,” papar Kapolsek.
“Si pelaku mengira korban ingin mengambil alih kawasan tersebut. Namun itu hanya salah persepsi saja, karena ternyata korban saat itu sedang tidak berjaga, hanya ingin meminta uang saja kepada teman pelaku itu,” lanjutnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya saat malam kejadian, keduanya kembali mendatangi korban yang waktu itu dalam pengaruh alkohol.
Kemudian sempat terjadi cekcok dan perkelahian, hingga rebutan sajam antara korban dan terduga pelaku.
“Melihat hal itu, parang tersebut kemudian langsung diambil alih oleh pelaku lainnya atas nama Madi, kemudian korban pun menantang Hadi untuk menyerang dirinya dengan sajam tersebut. Merasa tertantang, pelaku Madi pun terpancing dan langsung menyerang korban,” tambah Kompol Idit.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 55 KUHP dan 338 juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.














