‎Mushaffa Zakir: Pansus III Matangkan Ranperda Air Tanah di ESDM Kalteng

Mushaffa zakir pimpin pansus III ke dinas ESDM propinsi Kalimantan Tengah (Foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

‎Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas ESDM Kalimantan Tengah di Palangka Raya, kemarin.

‎Wakil Ketua Pansus III, H. Mushaffa Zakir, mengatakan kunjungan ini menghasilkan berbagai masukan penting, meski Kalteng belum memiliki perda khusus terkait air tanah.

‎Masukan mencakup pembinaan pelaku usaha, perizinan, kerja sama antar daerah, serta aspek konservasi dan pengawasan.

‎“Kami berterima kasih atas masukan yang memperkaya penyusunan perda ini,” ujar Mushaffa.

‎Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel ini berharap perubahan perda ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan serta kualitas air tanah di Kalsel.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap Ranperda ini segera disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi referensi bagi Kalteng dalam menyusun kebijakan serupa.

Syaripudin juga berharap pemerintah pusat menghadirkan regulasi yang konsisten agar daerah memiliki kepastian dalam penyusunan perda pengelolaan air tanah. (YUN)