JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ratusan gram dengan 42 pelaku, di depan gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) setempat, Rabu (5/2/2025).
Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah memyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Desember Tahun 2024 sampai bulan Februari Tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 987,51 Gram, dan ekstasi sebanyak 123,5 butir,” ungkapnya kepada awak media.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 42 orang tersangka, diantaranya ada 6 orang wanita.
Dari pemusnahan tersebut, beber Syuaib, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 14.937 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp 1,5 Miliar,” tambahnya.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada pemusnaha ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN Kota, dan Perwakilan LKBH Kota.
(Api/Achmad M)