Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar, 47 Tersangka Diamankan Polresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, di halaman Mapolresta, Kamis (24/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Kapolresta dalam paparannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan selama bulan Mei hingga Juni 2025.

“Total barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu seberat 1.029,81 gram, ekstasi 103 butir, dan ganja sebanyak 447 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cuncun menyebutkan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan 47 tersangka dari 37 laporan polisi, yang terdiri dari 41 pria dan 6 wanita.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 16.019 jiwa dari ancaman narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah menambahkan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis.

Ia menegaskan kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Polresta Banjarmasin beserta jajaran Polsek berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya musuh negara, tetapi juga ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

(Api/Ang)