JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Usai melaksanakan pembukaan Sosisalisasi Peraturan Bupati Kapuas Mengenai Perpajakan di beberapa Kecamatan, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor melanjutkan ke Kecamatan Bataguh, Selasa (18/7/2023).
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan bahwa ketiga Perbup yang disosialisasikan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, begitu juga untuk meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak.
“Saya harap kerjasama segenap perangkat Desa/Kelurahan dan Kecematan yang terlibat agar proaktif untuk bahu membahu sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Nafiah.
Usai membuka sosiaslisasi tersebut dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 kepada Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Bataguh.(hmskmf)