Nasib, Niat Ingin Mencuri Malah Ketahuan Polisi

Pencurian di Banjarmasin
IK terduga pelaku pencurian

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Seorang pria berinisial IK (32) berhasil diamankan polisi menjelang Idulfitri lalu, setelah sempat bersembunyi beberapa waktu.

Diketahui, ia merupakan warga Jalan Antasan Kecil Barat Gang Karang Mekar RT 12 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 03.00 WITA.

“Untuk IK kita amankan, karena terlibat dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (16/01/2022) pukul 16.00 WITA, di gudang penyimpanan mainan anak di Jalan S. Parman, bersama dengan AR yang sudah ditangkap sebelumnya, dan seorang lagi yaitu UT yang masih dalam tahap pencarian,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto diwakili Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Gusti, Sabtu (07/05/2022).

Dilanjutkannya, sebelum beraksi, para tersangka diperkirakan meneguk minuman keras, yang berlokasi di belakang Rumah Sakit Islam Banjarmasin.

Setelah itu, dengan mengendarai sepeda motor, ketiganya bertolak ke gudang penyimpanan mainan.

Mereka memarkirkan motor di samping gudang. IK langsung memanjat menuju jendela lantai 2 dan masuk ke tempat itu.

Di dalam gudang, IK menggasak 69 topeng plastik yang dia ulurkan melalui jendela lantai 2 itu.

Sementara AR dan UT menunggu di bawah untuk menyambut barang curian.

Tak cuma menggasak topeng mainan, IK juga mengambil 1 mobil mainan kendali jarak jauh merek Racer.

Rupanya, aksi ketiganya sempat kepergok anggota polisi yang sedang melintas, hingga ketiganya diminta untuk tiarap dan menyerahkan diri.

Sayangnya, dua pelaku yakni IK dan UT berhasil meloloskan diri menyisakan AR yang berhasil diamankan di tempat bersama barang bukti.

Kini, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah masih memburu satu pelaku lainnya yakni UT.

Dua tersangka yang berhasil diringkus terancam hukuman seperti pada Pasal 363 dan atau 362 KUHP tentang Pencurian atau Pencurian dengan Pemberatan.

(Adt)

[feed_them_social cpt_id=57496]