Nekat Curi Ponsel Bocah untuk Bayar Utang, Warga Indramayu Diamuk Massa

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku diduga seorang maling yang tertangkap warga di kawasan Sungai Andai, Ahad kemarin (18/12/2022), dan telah diamankan polisi.

Peristiwa yang sempat viral itu dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sudirno.

“Pelaku diamankan warga dan kemudian digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Kejadian terjadi di Kompleks Herlina Perkasa Batu Giok Raya RT 46, sekitar pukul 07.30 Wita kemarin,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

Diketahui, pria itu berinisial SP (23), Warga Desa Jengkok RT 06 Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan korbannya seorang bocah berusia 10 tahun.

Dari pengakuan korban, ia saat itu sedang bermain game di halaman rumahnya, tiba-tiba tersangka datang dan meminjam ponsel.

“Dengan polosnya korban menyerahkan ponsel yang ia pegang,” ucap Ipda Sudirno.

Kemudian, tersangka langsung berniat kabur dengan sepeda motornya.

Namun aksinya berhasil digagalkan, karena korban langsung berteriak maling beberapa kali.

Mendengar teriakan anaknya, lantas orang tua bocah itu langsung datang dan mencegat tersangka untuk kabur.

Tak lama kemudian, warga lain yang mendengar pun turut mendatangi lokasi kejadian serta bersama-sama mengamankan tersangka.

Selanjutnya, SP pun digiring ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun seperti pada pasal 362 KUHP tentang Tindakan Pencurian.

Sementara itu, ditambahkan Bhayangkara Pembina Kamtibmas Kelurahan Sungai Andai Aiptu Andri S., pagi itu dia mendapatkan laporan adanya pria yang diduga maling telah jadi bulan-bulanan warga.

Mendapat laporan tersebut, ia bergegas ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek menggunakan mobil relawan tanggap darurat, lantaran sebelumnya tersangka sudah babak belur karena diamuk massa.

“Kita langsung amankan guna menghindari hal-hal yang lebih jauh dan tidak kita harapkan,” tuturnya.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui mengambil HP korban lantaran sedang terlilit utang dengan temannya sebesar Rp2 juta, yang jatuh tempo pada hari ini,” pungkasnya.

(Adt)