Ngamuk dan Mengancam Ingin Penggal Kepala Warga, Pria Pengangguran Ini Diberi Hadiah Timas Panas

Kondisi pelaku usai diamankan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria itu ngamuk sambil membawa senjata tajam, di Jalan Alalak Selatan Gang Tanggui 2 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Ahad (24/12).

Pria tersebut adalah R (35), warga setempat yang diamankan Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Banjarmasin, karena diduga ingin menyerang warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Saat diamankan, R terpaksa diberi tindakan tegas terukur dari petugas, lantaran diduga juga ingin menyerang petugas saat mau diamankan.

Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian bermula saat petugas yang piket di Posko Apung didatangi warga dan melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah sajam.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat, petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan berusaha mengamankan pria tersebut.

“Pria tersebut mengamuk dan menggedori rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” papar AKP Dading, Senin (25/12).

Saat ingin diamankan, R bukannya takut, justru makin melawan dan berusaha mendekati serta menyerang petugas.

Petugas terpaksa mundur beberapa kali, bahkan saat diberi tembakan peringatan, ia tetap saja berusaha menyerang.

“Sudah kita bujuk bahkan sampai kita berikan tembakan peringatan, tapi dia tidak takut. Jadi tak mau ambil risiko, petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan. Baru setelah itu pelaku meletakkan senjata tajamnya dan menyerah,” ucap AKP Dading.

Selanjutnya, R pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

“Untuk peluru sudah dikeluarkan kemarin, dan kondisi pelaku dalam keadaan stabil,” ujar Kasat.

AKP Dading juga mengungkapkan, sebelumnya, R juga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.

“Pelaku ini hidup sendiri, jadi hidup dari belas kasihan warga saja. Pelaku ini sering menenteng sajam jika tidak memiliki rokok,” ungkap AKP Dading.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa R sehari-hari.

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak.

(Adt)