JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi berbagai tanggapan publik terkait pelantikan komisaris baru, termasuk salah satunya yang menyoroti pengangkatan anak Gubernur Kalsel sebagai komisaris non independen di Bank Kalsel.
Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa OJK hanya berwenang melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), bukan menentukan siapa yang diangkat.
“Dewan komisaris diusulkan oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan OJK hanya menilai melalui fit and proper test sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait adanya hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham, Agus menyebut hal tersebut diperbolehkan bagi posisi komisaris non independen.
“Komisaris non independen memang dimungkinkan memiliki hubungan keluarga, bisnis, maupun hubungan lainnya dengan pemegang saham karena pada dasarnya mereka adalah perpanjangan tangan dari pemilik saham,” tambahnya.
Sementara untuk posisi komisaris independen, menurutnya, terdapat persyaratan tambahan yang lebih ketat dan tidak memperbolehkan adanya keterkaitan langsung dengan pemegang saham.
Agus berharap masyarakat memahami regulasi yang berlaku dan mendukung komisaris yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya demi kemajuan Bank Kalsel.
(Ian)














