Banjar  

Ombudsman Kalsel Tekankan Bantuan Banjir Harus Merata, Tertib, dan Transparan

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman Saat Memantau Langsung Lokasi Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR — Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan langsung ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik pada masa tanggap darurat bencana.

Pemantauan dilakukan di Kabupaten Banjar pada 7–8 Januari 2026, salah satu daerah terdampak banjir. Dari hasil pantauan tersebut, Ombudsman Kalsel menegaskan bahwa bantuan bencana merupakan hak warga terdampak dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bantuan tersebut dapat berupa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, maupun kebutuhan dasar lainnya.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menekankan pentingnya memastikan bantuan dapat terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib.

“Pada masa tanggap darurat, sangat penting memastikan bantuan tersalurkan secara adil dan terdata dengan baik,” ujar Hadi saat meninjau lokasi banjir di Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, makna pemerataan bantuan mencakup dua hal. Pertama, penyaluran harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, tidak hanya daerah yang mudah diakses atau dekat pusat kota, tetapi juga wilayah terpencil dengan tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi.

Kedua, bantuan harus memperhatikan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Ombudsman Kalsel juga menyadari bahwa kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan dapat terbatas. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dunia usaha, swasta, maupun masyarakat sangat dimungkinkan.

“Pengelolaan bantuan harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh bantuan yang dikelola pemda wajib tercatat dengan jelas, mulai dari bantuan yang diterima hingga yang disalurkan, serta dilengkapi dokumentasi,” tegas Hadi.

Dalam kegiatan pemantauan, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Banjar dan meninjau langsung sejumlah lokasi, seperti gudang logistik, pos pengungsian, dan dapur umum, untuk melihat penanganan dampak banjir yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman Saat Berbincang dengan Warga di Lokasi Terdampak Banjir, (Foto : Ist)

Selain itu, Ombudsman Kalsel memastikan adaptasi pelayanan publik tetap berjalan di tengah bencana. Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas melakukan kunjungan langsung ke rumah warga menggunakan kendaraan roda tiga (tossa) dan perahu kecil.

Di sektor pendidikan, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tanpa mewajibkan peserta didik hadir di kelas. Sementara itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian setempat melakukan patroli rutin dalam tiga shift setiap hari di wilayah terdampak banjir.

Ombudsman Kalsel juga menyoroti pentingnya sosialisasi layanan darurat 112 agar masyarakat mengetahui akses bantuan, evakuasi, dan pengaduan. Layanan tersebut harus dipastikan aktif selama 24 jam dan setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Masih ada warga yang kami temui di lapangan mengaku tidak tahu harus meminta bantuan ke mana atau mengungsi ke mana,” ungkap Hadi.

Sebagai penutup, Ombudsman Kalsel kembali mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pihaknya telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan penanggulangan banjir di Kalsel.

Beberapa poin di antaranya meliputi pengaturan mekanisme pengelolaan bantuan darurat, penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, pemanfaatan inovasi teknologi, pemulihan infrastruktur pascabencana, optimalisasi tata kelola sungai dari hulu ke hilir, serta penguatan pengelolaan sampah dan drainase.

“Kami menilai poin-poin tersebut masih sangat relevan dan perlu terus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai komitmen kuat mengatasi persoalan banjir yang berulang,” pungkas Hadi.

(Sumber : Ombudsman Kalsel)

[feed_them_social cpt_id=57496]