JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hal itu diungkapkan Kapolda Kalsel Irjenpol Andi Rian, didampingi Wakapolda Brigjenpol Rosyanto Yudha Hermawan, dan jajaran pejabat utama, saat konferensi pers di halaman Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Rabu (8/3/2023).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan hasil operasi yang digelar dari tanggal 24 Februari sampai dengan 6 Maret.
Hasilnya, berhasil diungkap 54 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Modusnya yang paling banyak adalah dengan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T,” urai Kapolda kepada para awak media.
Selain itu, lanjut Irjenpol Andi Rian, ada 28 kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, yang kebanyakan korbannya adalah pemilik penyewaan (rental) mobil.
Terakhir, kata Kapolda, ada 12 kasus pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ditemukan terbanyak pemalsuan STNK.
“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 64 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat,” beber Irjenpol Andi Rian.
Hal ini menurutnya sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam menekan dan memberantas kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, Kapolda juga turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua jajarannya dalam keberhasilan melaksanakan Operasi Jaran Intan 2023.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan, tutur Kapolda, akan dikembalikan kepada para pemilik.
(Adt)














