JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026), guna menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan kunjungan ini bertujuan mencermati substansi tata tertib di daerah lain, khususnya DPRD DKI Jakarta yang memiliki 106 anggota.
“Banyak hal yang kita diskusikan, terutama bagaimana tata tertib mampu mengatur jumlah anggota yang besar seperti di DKI. Ini tentu bisa menjadi contoh bagi kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan tatib berawal dari usulan tiga fraksi yang kemudian dijabarkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk mengidentifikasi poin-poin substansial yang perlu diperbaiki.
Menurutnya, pembahasan tatib tidak hanya mengatur mekanisme rapat dan kunjungan kerja, tetapi juga mencakup hak, kewajiban, serta kewenangan anggota dewan, termasuk kode etik dan tata beracara agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia berharap pembahasan pansus dapat segera rampung agar tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Harapannya pansus ini bisa selesai tepat waktu demi kelancaran kegiatan DPRD,” pungkasnya. (YUN)














