JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil listrik, kini mulai banyak digunakan di Kalimantan Selatan. Namun hingga saat ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik masih tercatat nol rupiah.
Saat ini, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar iuran Jasa Raharja, yang berfungsi memberikan perlindungan asuransi bagi pengendara apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Belum dipungutnya pajak kendaraan listrik tersebut merupakan dampak dari regulasi pemerintah pusat yang masih memberikan subsidi, meski kendaraan listrik memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat se-Kalsel yang digelar di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pemungutan pajak kendaraan listrik sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Maunya kita di daerah, semua kendaraan sama-sama membayar pajak,” tegasnya.
Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap harus mengikuti aturan yang lebih tinggi. Apabila regulasi pusat memungkinkan, maka pajak kendaraan listrik akan segera dipungut dan dimuat dalam peraturan daerah (perda).
“Ketika pusat mengubah regulasi tersebut, maka kita sudah siap dengan perda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil menjelaskan bahwa meski jumlah kendaraan listrik di Kalsel belum terlalu banyak—tidak sampai ribuan unit seperti di Pulau Jawa—namun tetap memiliki potensi penerimaan pajak di masa mendatang.
“Selama pemerintah pusat belum mencabut kebijakan subsidi, maka pajak kendaraan listrik pada tahun 2026 ini masih nol rupiah,” jelasnya.
Ia menerangkan, kendaraan listrik saat ini hanya dikenakan pembayaran Jasa Raharja, yang bertujuan memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Karena itu, klaim asuransi dapat dibayarkan apabila terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Saat disinggung kapan pajak kendaraan listrik dapat dipungut, Subhan menegaskan hal tersebut bergantung pada penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Jika pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur insentif pajak kendaraan listrik yang saat ini dikecualikan dari PKB dan BBNKB maka daerah baru bisa memungut pajaknya,” pungkasnya. (YUN)














