JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi peraturan daerah. Kedua perda tersebut yakni tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor dan Psikotropika. Sedangkan satunya tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian H.K., dihadiri Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar, Rabu (11/10/2023).
Ketua Pansus Pajak Retribusi Daerah Muhammad Yani Helmi atau yang sering disapa Paman Yani, bersyukur rancangan tersebut sudah disahkan menjadi perda, agar nantinya pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, bisa makin berimbas positif bagi pembangunan.
“Seperti pembangunan jalan dan jembatan maupun fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta lebih bijak dalam menggunakan dana pajak tersebut,” ungkapnya.
Dalam beberapa sosialisasi yang Paman Yani galakkan, sebenarnya masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak.
“Tetapi yang ingin dikehendaki oleh wajib pajak tersebut ada timbal balik pemerintah membangun infrastruktur umum, sehingga yang dibayar wajib pajak tidak sia-sia,” tegasnya.
Paman Yani juga berharap, setelah diberlakukan perda itu, pendapatan pajak di seluruh kabupaten/kota dapat meningkat.
Sementara itu, Pansus Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor Narkotika dan Psikotropika, berharap perda ini memberikan manfaat besar untuk pencegahan, penanganan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, baik untuk sekarang maupun akan datang.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda, sangat mengapresiasi terhadap semua anggota DPRD Kalsel yang telah menyetujui perda-perda tersebut.
“Bagi pemerintah daerah, dua perda tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Di tahap berikutnya usai persetujuan, kedua peraturan daerah tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapat rekomendasi dan catatan guna kesempurnaan perda.
(YUNN)














