‎Pansus I Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dirham Zain, ketua pansus I DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pansus I DPRD Kalimantan Selatan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

‎Dalam rapat Pansus yang digelar, kemarin anggota pansus membahas hasil kajian dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat juga melibatkan Biro Umum, Biro Hukum, dan BPKAD Provinsi Kalsel untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut.

‎Ketua Pansus I, Dirham Zain, mengatakan Kemendagri sebelumnya menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada, bukan dibuat sebagai perda baru. Hal itu karena perubahan yang dilakukan dinilai tidak melebihi 50 persen dari ketentuan sebelumnya.

Namun setelah menelaah kembali draf terbaru, Pansus menilai materi yang diatur sudah jauh berkembang sehingga lebih tepat disusun sebagai perda baru.

“Dalam draf yang diperbaiki terdapat 21 bab dan 181 pasal, sementara perda sebelumnya hanya memiliki 101 pasal. Artinya perubahan sudah melampaui 50 persen,” ujar Dirham.

‎Pansus juga menyoroti belum adanya ketentuan mengenai sanksi administratif dalam draf Raperda tersebut. Menurut Dirham, aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan agar pelaksanaan perda memiliki dasar penegakan yang jelas.

“Ketentuan sanksi administratif penting agar aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas,” katanya.

Pansus I menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera dirampungkan. Untuk mematangkan substansi aturan, pansus masih akan menggelar dua kali rapat lanjutan sebelum pembahasan dibawa ke tahap berikutnya. (YUN)