JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025).
Konsultasi ini dilakukan guna mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua Pansus I Rais Ruhayat menegaskan, penyusunan raperda tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus menyentuh kebutuhan riil di tengah masyarakat. Menurutnya, penguatan substansi sangat penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas.
“Melalui konsultasi ini, banyak hal yang kami dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda. Kami ingin Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujar politikus muda asal Partai Amanat Nasional tersebut.
Rais juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan ormas. Ia meyakini, jika perda disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan, proses penyusunan raperda ini sedang berjalan lancar. Seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan ormas secara regulatif.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus I diterima Kepala Subdirektorat Wilayah I Slamet Endarto. Ia memberi banyak masukan dan menjawab sejumlah pertanyaan yang terlontar dari para Anggota Pansus I.
Kegiatan konsultasi ini dipimpin langsung Ketua Pansus I dan diikuti sejumlah anggota. Turut hadir mendampingi adalah tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel.(YUN)














