JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan memperkuat substansi melalui pengayaan materi.
Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, menegaskan bahwa raperda tersebut tidak hanya harus kuat secara konsep, tetapi juga realistis dalam implementasinya.
Untuk itu, Pansus II melakukan studi komparasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat,kemarin.
“Komparasi ini penting untuk menambah wawasan sebagai bahan pembanding dalam penyusunan raperda,” ujarnya.
Menurut Agus, daerah yang telah memiliki perda CSR menjadi referensi penting. Dari sana, Pansus II dapat mengadopsi dan menyempurnakan aturan agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kalsel.
“Dengan belajar dari daerah lain, kita bisa menyusun perda yang lebih tepat dan aplikatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal. Selain itu, Pansus II juga akan melakukan konsultasi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian.
Pansus II DPRD Kalsel menekankan pentingnya pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui tahapan ini, raperda diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi CSR Bappeda Jawa Barat, Fauzah Finur Fithriah.
Ia menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang berbagi informasi dan pengalaman antar daerah.
Menurutnya, komparasi menjadi sarana pembelajaran bersama untuk menyusun kebijakan CSR yang lebih adaptif dan berdampak bagi pembangunan. (YUN)














