‎Pansus II Perkuat Substansi Raperda CSR Lewat Komparasi ke Jabar ‎

‎JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT  – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan memperkuat substansi melalui pengayaan materi.

‎Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, menegaskan bahwa raperda tersebut tidak hanya harus kuat secara konsep, tetapi juga realistis dalam implementasinya.

‎Untuk itu, Pansus II melakukan studi komparasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat,kemarin.

‎“Komparasi ini penting untuk menambah wawasan sebagai bahan pembanding dalam penyusunan raperda,” ujarnya.

‎Menurut Agus, daerah yang telah memiliki perda CSR menjadi referensi penting. Dari sana, Pansus II dapat mengadopsi dan menyempurnakan aturan agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kalsel.

‎“Dengan belajar dari daerah lain, kita bisa menyusun perda yang lebih tepat dan aplikatif,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal. Selain itu, Pansus II juga akan melakukan konsultasi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian.

‎Pansus II DPRD Kalsel menekankan pentingnya pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui tahapan ini, raperda diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

‎Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi CSR Bappeda Jawa Barat, Fauzah Finur Fithriah.

‎Ia menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang berbagi informasi dan pengalaman antar daerah.

‎Menurutnya, komparasi menjadi sarana pembelajaran bersama untuk menyusun kebijakan CSR yang lebih adaptif dan berdampak bagi pembangunan. (YUN)