‎Pansus III Finalisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah pimpin pansus III DPRD Kalsel (Foto: hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan pentingnya Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak sebagai payung hukum bagi proyek pembangunan jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Dengan adanya pedoman ini, pembangunan di Banua dapat lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya usai rapat pansus.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Setelah melalui pembahasan intens, Pansus III menyatakan substansi utama raperda sudah mengarah pada kesepahaman bersama. Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum dibawa ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Pansus III kembali menelaah seluruh ketentuan dalam draf Raperda untuk memastikan aturan pembiayaan lintas tahun benar-benar kuat, jelas, dan efektif dalam mendukung pembangunan jangka panjang di Kalsel. Pembahasan meliputi mekanisme penganggaran, kriteria program tahun jamak, serta aspek pengawasan dan akuntabilitas.

Biro Hukum Setprov Kalsel menekankan perlunya percepatan finalisasi mengingat pentingnya legalitas bagi pelaksanaan program pembangunan. “Perda ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program tahun jamak,” ujarnya.

Biro Administrasi Pembangunan menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi.

Bappeda turut mendukung penyelesaian Raperda ini. Mereka menilai pedoman pembiayaan tahun jamak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan konsisten.

“Kita berharap Raperda ini segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegas perwakilan Bappeda.(YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]