‎Pansus III Matangkan Revisi Perda Air Tanah

Husnul Fatahillah pimpin rapat bahas Raperda revisi air tanah (foto hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN  – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Selasa (7/4/2026)

Hingga saat ini, progres pembahasan telah mencapai sekitar 50 persen dari total keseluruhan pasal, dengan fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.

‎Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan aplikatif.

‎“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan pada sejumlah poin penting, dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih berkelanjutan, tertib, serta selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

‎Husnul menambahkan raperda ini ditargetkan akan difinalisasi sebelum rancangan revisi perda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi. (YUN)