JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Memasuki awal tahun kerja 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (05/01).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Rikval Fachruri, didampingi jajaran Wakil Ketua, dihadiri Wali Kota H. M. Yamin HR, para anggota dewan, kepala satuan kerja perangkat daerah, dan unsur terkait lainnya.
Momentum paripurna awal tahun ini dimanfaatkan sebagai ruang refleksi sekaligus penegasan arah kebijakan pembangunan ke depan. Wali Kota pun menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi DPRD sepanjang tahun 2025, seraya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Menutup tahun bukan berarti pekerjaan selesai. Justru ini menjadi bahan evaluasi agar di tahun berikutnya kinerja kita bisa lebih baik dan lebih terarah,” ujar Yamin.
Ia berharap masa sidang pertama tahun 2026 dapat menjadi titik awal percepatan pembangunan di berbagai sektor prioritas, seperti infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, Yamin turut menyoroti isu lingkungan yang belakangan menjadi perhatian serius, khususnya terkait kondisi pasang air sungai. Menurutnya, pengelolaan dan normalisasi sungai harus dilakukan secara terintegrasi lintas sektor, agar pengendalian air dapat berjalan lebih optimal.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemkot Banjarmasin. Pertama, berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui penyesuaian nomenklatur organisasi, guna menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Raperda kedua mengatur tentang ketenagakerjaan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pengaturan upah minimum serta larangan penahanan dokumen tenaga kerja.
Sementara itu, raperda ketiga terkait kepemudaan, diharapkan menjadi landasan penguatan peran pemuda sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Regulasi ini mendorong kolaborasi aktif antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemuda bisa menyalurkan inspirasi, mengembangkan potensi, serta menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota Banjarmasin,” pungkas Yamin.
(Hik/Ahmad M)














