Pastikan Subsidi Tepat Guna, Pemkot Banjarmasin Sosialisasikan Distribusi LPG 3 Kg

Wali Kota Banjarmasin (depan berdiri) saat membuka kegiatan. (Foto : Dokpim Pemko)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebagai upaya memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) melakukan sosialisasi peraturan tentang pendistribusian LPG 3 kg di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota, Kamis (13/11/2025).

Dibuka resmi Wali Kota H. M. Yamin HR, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan.

“LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang berpengaruh pada stabilitas harga dan inflasi. Karena itu, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani, bukan untuk restoran, hotel, atau usaha besar lainnya,” ungkap Yamin.

Wali Kota juga mengingatkan, bahwa proses distribusi LPG 3 kg harus dilakukan secara transparan dan terkontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan, dan masyarakat penerima manfaat bisa memperoleh LPG sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp18.500 per tabung.

Lebih lanjut Yamin mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalur distribusi LPG 3 kg, mulai dari pengendalian stok, mutu, hingga harga di lapangan.

“Masih ada beberapa kendala, seperti izin pangkalan yang belum dibarui di sistem Online Single Submission-Risk Bases Approach, dan laporan masyarakat tentang kelangkaan serta kenaikan harga. Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak termasuk Pertamina, agen, dan masyarakat, bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

Wali Kota berharap, dengan kolaborasi seluruh elemen, distribusi LPG 3 kg di Banjarmasin dapat berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan mampu menjamin ketersediaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Kabag Ekosda Siane Apriliawati menjelaskan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin untuk mendukung kebijakan nasional, dalam memastikan gas bersubsidi tersalurkan kepada penerima yang berhak.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agen, serta aparat kecamatan dan kelurahan mengenai aturan, mekanisme pendataan, dan tata cara penyaluran LPG 3 kg agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kabag menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab moral dan administratif para agen dalam pendistribusian LPG 3 kg, agar sistem berjalan lebih efisien dan transparan.

(Hik/Ahmad M)