JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), melakukan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos), berlangsung di sebuah hotel di Banjarmasin, Senin (28/07/25).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda, yang juga turut menjadi narasumber. Turut hadir Asisten I Setdako Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra H. Juli Khair, sejumlah kepala satuan kerja perangkat darah, serta para pengelola dana hibah dan bansos di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Dalam arahannya, Ananda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola, sehingga penyaluran dana menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Harapannya, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima,” ujar Ananda.
Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos sangat rawan terhadap kekeliruan dalam pelaksanaannya. Karena itu, pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi sangat diperlukan agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Yang hadir hari ini adalah penerima hibah dan bansos tahun 2025 dan calon penerima tahun 2026. Kami berharap program ini benar-benar tepat sasaran, memberikan manfaat, dan laporan penggunaannya akuntabel,” pungkasnya.
(Hik/Ang)














