Pasutri di Banjarmasin Tak Jera Edarkan Sabu-Sabu, Kembali Diringkus saat Ingin Transaksi

Pasutri yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua terduga pengedar narkotika, di Jalan Kelayan B Kompleks 10 RT 13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2025) sore.

Keduanya adalah pasangan suami istri yang berinisial A (39) dan ARA (48), warga Jalan Kelayan B Gang Serasi RT 25 Kelurahan Kelayan Timur.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat kedua terduga pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Petugas mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 4,81 gram, yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ujarnya, Sabtu (25/1).

Keduanya diamankan di lokasi kejadian saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, diduga ingin melakukan transaksi narkotika.

Tidak hanya sampai di situ, papar Kompol Bala, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

“Di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 16,38 gram, yang tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam milik pelaku,” paparnya.

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 pak plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah sendok dari sedotan, dan juga barang bukti lainnya,” tambah Kasat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Api/Ahmad M)