JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Komisi II DPRD Kalsel sedang memproses dan mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Kalsel.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo usai Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kemarin.
Dijelaskannya, Pergub ini, dimaksudkan untuk membuat payung hukum agar para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama untuk tidak lagi terjadinya kegagalan panen.
“Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama , bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya,” ujar politisi PDIP Kalsel, Imam Suprastowo.
Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.
Saya akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api,” hal ini dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.
Ditambahkannya, peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Kalimantan tengah dan sudah memiliki Perda. Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut.
Sementara itu Kepala Desa Ujung Batu, Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.
“Semoga kehadiran wakil rakyat ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat meyambut baik sosialisasi yang disampaikan. Terlebih tentang pertanian, pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.
(Yunn)