Pejabat SKPD Tanbu Turut Saksikan Rakor Pemberantasan Korupsi

Rakor Cegah Korupsi Tanbu
Para pejabat SKPD Tanbu turut ikut Rakor oleh KPK.(Foto: MC Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi se Kalimantan Selatan dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut disaksikan puluhan pejabat SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu secara virtual pada Senin (19/04/2021).

Rakor bertempat di Kantor Bupati Tanah Bumbu ini berlangsung di ruangan Digital Live Room, menyaksikan pelaksanaan rakor digelar dari Kantor Gubernur Kalsel, dihadiri oleh Pj Gubernur, para Bupati dan Walikota se-Kalsel.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Berdasarkan ketentuan rakor ini, dijelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Direktur Koordinasi dan Supervisi III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK RI terdiri dari 4 Satuan Tugas (Satgas) yakni, 2 satgas Penindakan dan 2 satgas Pencegahan.

Baca Juga : KPK Dukung Upaya Pemprov Kalsel Cegah Kasus Korupsi di Daerah

Adapun Satgas Penindakan Wilayah 1 yakni, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Kalimantan Selatan. Lalu Satgas Penindakan Wilayah 2, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur.

[feed_them_social cpt_id=57496]