JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA TIMUR – Kepolisian Jawa Timur berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap Uswatun Hasanah (29), warga Kelurahan Bence, Garum, Blitar.
Pelaku merupakan warga Tulungagung, yang bermula dari temuan koper merah berisi mayat korban tanpa kepala di wilayah Ngawi, hingga menghebohkan masyarakat.
Dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri, pada tanggal 19 Januari 2025.
Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.
Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper.
“Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” ugkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi, dilansir pada laman resmi Humas Polri, Selasa (28/1/25).
Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban.
“Semua tindakan dilakukan secara berencana,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
(Ang/Humas Polri)