JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rachmah Norlias perjuangkan pemanfaatan dana desa untuk Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal tersebut disampaikannya setelah banyak menerima masukan dari warga Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah pada saat melaksanakan reses DPRD Kalsel Kemarin.
Dari informasi yang diberikan mereka ada perbedaan antara kabupaten dengan kabupaten/kotalainnya, jadi mereka mengharapkan adanya peraturan Gubernur(PerGub) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalsel tentang pemanfaatan dana desa untuk guru PAUD.
” Tindak lanjutnya Insa Allah akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melanjutkan permintaan warga ini,”ujar ketua komisi I DPRD Kalsel ini,di Banjarmasin.
Kita akan memperjuangkan keseragaman untuk pemanfaatan dana desa untuk guru Paud memang perlu diatur dalam Pergub,”jelasnya.
Disamping itu, Komisi I DPRD Kalsel juga akan menanyakan pemanfaatan dana desa untuk guru PAUD di kabupaten/kota di Kalsel sebagai perbandingan.
Infonya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang melaksanakan dana desa untuk guru PAUD sebesar Rp 500 ribu.
Memang tidak ada standarnya karena tidak ada peraturannya, karena diserahkan kepada kepala desa untuk pengaturan dana desa untuk PKK,desa wisata jadi ada aturan pemerintah pusat.
“Jadi akan kami teliti apakah untuk guru Paud itu apakah dibenarkan dianggarkan untuk paud, jelas nya.
Standar nya 1 kelurahan memiliki satu PAUD,akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi kawasan padat penduduk, pungkasnya.
Pemanfaatan Dana Desa Diharapkan untuk Guru PAUD
