JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya pemberitaan salah seorang warga yang ditolak petugas loket untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan terhadap sebidang lahan di Jalan A. Yani Kilometer 4,5 Pemurus Dalam Banjarmasin, mendapat tanggapan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo.
Dijelaskannya, tidak dapat diterimanya pembayaran yang dilakukan Ali Akbar terhadap tanah hibah dari H. Mas’ud tersebut, dikarenakan perubahan kepemilikan.
Pasalnya menurutnya, tanah tersebut berubah menjadi milik Lilik Yuniarti, berdasarkan putusan pengadilan Nomor 18/G/2017/PTUN Banjarmasin.
“Kita memegang keputusan yang ada, jadi atas dasar itulah kita tidak dapat menerimanya,” ungkap Edy kepada awak media di kantornya, Senin (07/11/2022).
Walaupun menurutnya, pada tabun 2008 yang bersangkutan telah membayar PBB itu.
“Saat itu kita belum tahu ternyata tanahnya bermasalah, mungkin atas dasar itulah ia merasa berhak,” tambah Edy.
Bahkan menurutnya, pada tahun 2020, berdasakan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut juga berstatus anas nama yang sama.
“Dari putusan itu, lebih menguatkan lagi bahwa tanah itu milik Lilik Yuniarti,” tambah Edy.
Sementara terkait yang bersangkutan memaksa, bahkan meninggalkan uang Rp47 juta untuk pembayaran, pihaknya telah berkoordinasi untuk mengembalikan.
“Sebenarnya petugas kami sudah menolak, namun karena uangnya ditinggalkan bersangkutan, makanya kita amankan,” pungkas Edy.
Editor : Achmad MT














