JURNALKALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan gelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan di Jalan Kelayan A Gang 12 RT 19 Kelurahan Kelayan Dalam yang terjadi Rabu (13/9) lalu.
Rekonstruksi kasus yang menewaskan Bunawi itu dilangsungkan di Halaman Mapolsek, Rabu (4/10) pagi.
Sementara untuk tersangkanya adalah MS (38), warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Bersama Kelurahan Kelayan Tengah.
Diketahui, dalam rekonstruksi tersebut, ada 13 adegan yang diperagakan tersangka dalam melakukan aksinya saat diduga menghabisi nyawa korban.
“Untuk aksi pelaku melakukan pembunuhan itu ada di adegan ke-12,” ungkap Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno kepada awak media.
Ia juga membeberkan, untuk motifnya, lantaran ada permasalahan antara korban dan tersangka, kemudian ada cekcok, hingga berujung pertikaian yang menewaskan korban.
“Korban merasa sakit hati, lalu menantang si pelaku. Pengakuan pelaku saat itu dirinya mendatangi korban berdamai, namun karena saat itu sama-sama membawa senjata tajam, dan dalam pengaruh miras, maka terjadilah kejadian tersebut,” beber Kanit.
Terkait adanya unsur pembunuhan berencana, papar Iptu Sudirno, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Oleh sebab itu kita gelar rekonstruksi ini, untuk menyinkronkan keterangan para saksi maupun keterangan pelaku, dan juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita serahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Menghabisi Nyawa Seseorang.
(Adt)














