Pemda Kapuas Rapat Evaluasi Perkebunan Besar Swasta

perkebuna besar
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas dan Sekda memimpin Rapat Evaluasi bersama Perkebunan Besar Swasta, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Kamis (16/6/2022).

JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas H.M Nafiah Ibnor dan Sekda Kapuas Septedy memimpin Rapat Evaluasi bersama Perkebunan Besar Swasta, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat se Kabupaten Kapuas serta pimpinan maupun perwakilan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Rapat ini juga bertujuan guna melihat perkembangan dan mengevaluasi PBS mana saja yang masih aktif terkait perizinan usahanya diwilayah Kabupaten Kapuas.

Ben Brahim dalam arahannya meminta kepada PBS yang beroperasi diwilayah setempat, agar dapat berkontribusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ibaratkan kita ini dalam satu perahu, Pemerintah Daerah dan PBS sudah tentu harus bekerjasama dalam mensejahterakan masyarakat, terlebih dilokasi dimana PBS ini beroperasi,” ujar Ben Brahim.

Bupati Kapuas ingin masyarakat disekitar lokasi perusahaan dapat ikut terlibat dalam berbagai kegiatan perusahaan, sehingga dapat memajukan kesejahteraan dan perkembangan wilayah setempat.

“Kami harap juga perusahaan dapat menyelesaikan berbagai perizinan yang diminta oleh Pemerintah Daerah dan juga mendukung berbagai program yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Selanjutnya H.M Nafiah Ibnor, menambahkan besar harapannya agar Perusahaan Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dapat ikut andil dalam pembangunan diwilayah setempat.

“Bahkan kalau bisa, perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak kurang mampu yang ingin bersekolah di Perguruan Tinggi, sehingga dengan adanya kontribusi ini diharapkan dapat meningkatkan SDM di Kabupaten Kapuas,” harap nafiah

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kapuas Pangeran S Pandiangan menjelaskan ada beberapa progress perizinan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan Perkebunan Besar Swasta diantaranya izin lokasi, izin usaha perkebunan dan industri pengolahan, Hak Guna usaha serta Plasma atau kemitraan.

“kepada Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas diharapkan juga untuk membantu masyarakat sekitar sesuai sumberdaya yang dimiliki,” tutur Pangeran. (sumber hmskmf)