‎Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak untuk Lindungi Generasi Muda

Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, Anggota komisi IV DPRD Kalsel fraksi PKS

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mulai menata ulang tata kelola ruang digital nasional, khususnya dalam perlindungan anak di dunia maya.

‎Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tanggung jawab platform digital, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan digital sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, menilai langkah pemerintah tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎Menurutnya, sejumlah negara kini mulai membatasi akses media sosial, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun, setelah berbagai kajian menunjukkan dampak negatif terhadap perkembangan anak dan remaja.

‎“Banyak negara melihat dampak media sosial terhadap anak cukup serius. Mereka adalah generasi masa depan, sehingga perlu perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya kepada Jurnalkalimantan.com, Sabtu (7/3/2026).

‎Ia mencontohkan, dibeberapa negara seperti Australia mulai mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. Platform tersebut diminta menyiapkan teknologi untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak mengakses layanan tanpa pengawasan, seperti sistem verifikasi usia atau metode autentikasi lainnya.

‎Wakil rakyat dari dapil Kabupaten Banjar ini menilai langkah Indonesia mengeluarkan regulasi tersebut merupakan momentum yang tepat, karena berbagai teknologi pembatasan yang diuji di negara lain dapat menjadi referensi penerapannya di Indonesia.

“Kalau di negara lain sudah berhasil, maka platform digital tidak punya alasan lagi mengatakan hal itu tidak bisa diterapkan di Indonesia,” ujarnya.

‎Habib Umar juga menilai komunikasi pemerintah dengan perusahaan platform digital menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan di ruang digital nasional.

‎“Ini sinyal bahwa Indonesia serius menjaga kepentingan masyarakat di ruang digital,” katanya.

‎Ia menambahkan, kebijakan tersebut mungkin terasa membatasi bagi sebagian anak muda saat ini. Namun dalam jangka panjang, regulasi itu diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas generasi muda dan keamanan digital nasional.

‎“Anak-anak mungkin merasa dibatasi sekarang, tetapi lima sampai sepuluh tahun ke depan Indonesia justru akan merasakan manfaatnya,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

‎Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar kebijakan digital di Indonesia bukan pada penyusunan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasannya.

‎“Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan yang kuat. Jika implementasinya berjalan baik, maka aturan ini benar-benar dapat melindungi masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan digital Indonesia,” pungkasnya. (YUN)