Pemerintah Daerah Berupaya Dorong Fasilitas Kerja

Tenaga Kerja
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin Bersama Anggota Komisi IV Kunjungi Disnakertrans Propinsi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Begitu pula di Kalimantan Selatan(Kalsel) dan sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk memfasilitasi angkatan kerja dengan mengingkatkan kompetensi hingga bisa bersaing dengan TKA.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja daerah yang dibuat untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja di daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin dalam kunjungannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin Propinsi mengatakan bahwa peran pemerintah daerah agar berupaya mendorong fasilitas angkatan kerja.

“Pemerintah harus hadir, jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton, sedangkan kesempatan kerja diambil oleh daerah lain bahkan oleh TKA” tegas politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan bahwa Kalsel kekurangan instruktur BLK dan intruktur yang ada harus dilakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)

Merespon hal tersebut, Bang Dhin berkomitmen untuk memperjuangkan ke Kementerian terkait agar anggaran bidang pelatihan untuk Kalsel ditambah agar BLK bisa berjalan dengan baik.

“Saya akan berkordinasi dengan pusat sekiranya pelatihan yang hanya 320 orang agar bisa ditingkatkan menjadi 1000 orang. Saya ingin mengembalikan kejayaan BLK, dulu BLK kita menjadi tempat daerah lain untuk studi banding ke daerah kita” ujar Bang Dhin.

Selain itu, disinggung pula terkait kurangnya Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kalsel. Sebagai informasi Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

“Mediator itu sangat penting peranannya, agar jika ada masalah pada tenaga kerja kita dengan perusahaan atau sebaliknya, bisa kita selesaikan secara baik oleh Mediator yang handal dan disetap Kota/ Kabupaten harus ada Mediator. Kita sama-sama memohon ke pusat agar mediator kita ditambah ” jelas Bang Dhin.

Terakhir, Bang Dhin berharap komunikasi antara SKPD dengan mitra kerja agar bisa berjalan lebih baik lagi.

“PR yang tak pernah selesai adalah komunikasi dan kordinasi, kita sangat lemah soal itu,”pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]