JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Rabu (13/12/2023).
Tampak hadir Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Satgas Stunting Kalimantan Tengah, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Pulpis, Kepala Kantor Kementerian Agama Pulpis, Technical Asistant Satgas Stunting , serta para tamu undangan lainnya.
Sambutan Penjabat (Pj) Bupati Hj. Nunu Andriani yang dibacakan Sekda Toni Harisinta, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menjelaskan, acara ini bertujuan mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus tengkes, untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan, sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dasar penyelenggaraan audit kasus stunting ini adalah implementasi dari Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang salah satu isinya terkait dengan amanat untuk melaksanakan audit kasus stunting, serta sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1334/HL.01.02/J5/2023, untuk percepatan pelaksanaan audit kasus stunting kabupaten/kota,” katanya.
Ia melanjutkan, pada kegiatan ini dipaparkan hasil pengisian dari kertas kerja, yang telah diisi dan diberikan rekomendasi hasil kajian audit kasus tengkes dari tim pakar yang terdiri dari dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, ahli gizi, dan psikologi, yang selanjutnya disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut oleh tim pakar dan tim teknis.
“Jadi harapan kita, bahwa hal-hal yang jadi penyebab risiko stunting pada audit (sasaran) yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu pascapersalinan, baduta, dan balita harus jelas penanganannya, dan dapat disepakati program prioritas untuk tindak lanjut atas rekomendasi tim pakar audit kasus stunting tersebut, yang tertuang dalam rencana tindak lanjut oleh instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Pulang Pisau, agar dapat dilaksanakan pada tahun 2024,” harapnya.
Dalam sambutan tertulisnya, Pj Bupati berharap semua komitmen yang telah terimplementasi dalam berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan kasus tengkes yang telah dilakukan, dapat berkontribusi positif dalam penurunan prevalensi kasus tengkes menuju target 14,29% pada tahun 2024
“Stunting tidak hanya masalah fisik yang pendek, tetapi juga masalah perkembangan otak yang dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.
(Ded)














