Pemilu 2024 Makin Dekat, Suripno Sumas Kenalkan Fungsi Saksi kepada Masyarakat

Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas gelar sosialisasi peraturan daerah tentang pemiilihan umum di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas, sosialisasikan tugas dan fungsi saksi pada pemilihan umum, pemilihan anggota legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-undangan kepada warga Kota Banjarmasin, di Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ahad (3/9/203).

“Karena pemilihan umum 2024 sudah dekat, saya menyosialisasikan tugas dan fungsi saksi yang berada di TPS,” ungkap wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Selain itu, pertemuan ini juga memberikan pembinaan terkait apa saja yang menjadi tugas para saksi nanti di lapangan, termasuk aturan-aturan hukumnya, dan peraturan perundang-undangnya.

“Saya berharap para saksi bisa melaksanakan tugasnya dengan adil dan transparan, guna suksesnya pemilihan umum,” jelas Suripno.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengatakan, pelatihan-pelatihan saksi pemilu bukan hanya dilakukan oleh KPU, tetapi juga dilaksanakan partai politik.

“Kami berharap partai politik dapat memberikan pendidikan kepada para saksi, agar terciptanya kualitas pemilu yang tertib,” tuturnya.

Ditambahkannya, saksi adalah kunci dari pelaksanaan pemilu, dan karena merekalah perhitungan di TPS menjadi cepat.

Sementara itu, narasumber dari kegiatan ini, Sugiarto Sumas menyatakan, kehadiran saksi di TPS adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan membuat kelompok penyelenggara pemungutan suara merasa diawasi dan pemilu dapat transparan.

“Hadirnya saksi membuat pemilu penuh integritas dan menjadi transparan dan berkeadilan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengenalkan aplikasi yang membantu perhitungan suara di TPS.

“Saya telah membuat aplikasi yang nantinya dapat menghitung suara lebih cepat dibandingkan dengan lembaga KPU, meskipun hanya diambil beberapa TPS di Kota Banjarmasin,” tutupnya.

(YUNN)