Pemkab Ajukan 12 Raperda dalam Propemperda 2026, Gabungan Usulan Pemda Dan Inisiatif DPRD

Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi Saat Menyampaikan 12 Raperda dalam Propemperda 2026. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,BALANGAN
Pemerintah Kabupaten Balangan secara resmi menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan ke-3 Tahun 2026, Senin (12/1/2026).

Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Sebanyak 12 raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara bersama antara legislatif, eksekutif, serta unsur terkait lainnya guna penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Adapun raperda yang disampaikan meliputi:
• Raperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai
• Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
• Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
• Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar (inisiatif DPRD)
• Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (inisiatif DPRD)
• Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (inisiatif DPRD)
• Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisiatif DPRD)
• Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bantuan Pendidikan kepada Masyarakat
• Raperda tentang Penyelenggaraan Investasi dan Penanaman Modal di Daerah
• Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (inisiatif DPRD)
• Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, menjelaskan bahwa raperda yang diajukan merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dari total 12 raperda tersebut, tujuh merupakan usulan pemerintah daerah, sementara lima lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Melalui pembahasan raperda dalam Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Balangan yang berkelanjutan dan inklusif.

(Fzn/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]