JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN — Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Balangan difasilitasi untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk dan karya mereka. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan berlangsung di aula Ar-Raudah Resto & Waterpark, Paringin, pada Senin (4/8/2025), dan dihadiri oleh para pelaku usaha kreatif dari berbagai sektor.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Pengembangan SDM Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Faisal Amir, menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak cipta, merek, dan paten yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak karya pelaku usaha kreatif agar ide dan produk mereka tidak disalahgunakan,” ujar Faisal.
Selain pendampingan pendaftaran HKI, para peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung keberlanjutan usaha kreatif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disporapar Balangan, Melda Risda Elfa, menjelaskan bahwa dari total 40 peserta, 20 difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan 20 lainnya oleh Pemkab Balangan.
“Dari 40 orang yang mendaftar, 20 dibantu oleh provinsi, dan 20 lainnya oleh kabupaten,” jelasnya.
Melda berharap kegiatan ini menjadi pemicu semangat bagi pelaku usaha kreatif untuk terus berinovasi dan melindungi hak atas karya mereka.
“Kami harap kegiatan ini mampu mendorong kreativitas yang lebih tinggi dan memotivasi pelaku usaha lain untuk turut mendaftarkan produknya secara legal,” tutupnya.
(Sumber : MC Balangan/Ian)














