Dalam rakor ini, Pemerintah Kabupaten Banjar akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup objek wisata, terhitung dari tanggal 11 Mei hingga 16 Mei 2021.
“Hal ini guna meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19, sebagai dari bagian ikhtiar bersama mencegah peningkatan kasus Covid-19,” ungkap bupati.
Sekda Banjar H. M. Hilman menambahkan, penutupan sementara ini juga terkait persiapan menghadapi Idulfitri 1442 H.
“Kesimpulan rakor pada hari ini kita menyepakati bersama, di mana akan ada dua buah surat edaran, yang pertama penutupan objek wisata. Kedua, pelaksanaan salat id dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, dan surat edaran tersebut akan disebarkan secara segera,” ucap sekda.
Mengenai sistem pengamanan, Dandim menambahkan, bahwa pihaknya bersama Kapolres Banjar dan Satpol PP, bekerja sama melaksanakan patroli melalui operasi yustisi.
“Pada hari H serta H-1, kami akan mendatangi objek wisata yang rawan untuk berkerumunan massa. Serta dalam hal ini perlu ada pengetatan kegiatan masyarakat, dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” imbuhnya.














