JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD ke-17 dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa (10/06/25).
Dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo, yang menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi kesempatan berharga untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik,” ujar Herman menyambacakan sambutan Bupati.
Perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional dan kondisi daerah.
“Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung berbagai program strategis,” tuturnya.
Selain pembahasan mengenai perubahan perda, juga disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan bahwa APBD 2024 merupakan dokumen dasar penyelenggaraan pemerintahan yang berperan penting menjelang akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Barito Kuala tahun 2005–2025.
Pertanggungjawaban ini melengkapi LKPJ yang telah disampaikan sebelumnya, khususnya dari aspek penganggaran, mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sepanjang tahun 2024 diperoleh melalui kerja keras, ketekunan, dan komitmen tinggi, sehingga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), yang merupakan opini WTP kesepuluh yang diterima secara berturut-turut.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengelolaan APBD 2024 telah dilakukan secara lebih profesional dan terencana, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta prinsip tata kelola keuangan yang baik.
“Harapan kita bersama, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Trut hadir pada kegiatan ini Ketua DPRD beserta anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, pimpinan SKPD, instansi vertikal, camat, serta para kepala bagian.
(Adv/Ang)