JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), merekonstruksi Jalan Anjir Talaran Kilometer 10 Balukung, dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Bakumpai.
Adapun nilai kontraknya adalah Rp8.194.700.510,00 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, oleh kontraktor pelaksana CV Atharrazka Putra. Pembangunan dari DBH ini merupakan program dari pemerintah pusat.
“Perusahaan yang memberikan kontribusi atau pajak yang dikembalikan ke masyarakat. DBH sawit itu turun dari Kementerian Keuangan di tahun 2023,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga PUPR Edy Supriadi kepada jurnalkalimantan.com, Jumat (1/10/24).
Perbaikan dan pengaspalan itu dilakukan sepanjang 1,7 km, dengan lebar 4 meter, dan badan jalan 6 meter.
“Pekerjaan berdasarkan hasil rapat kemarin sudah 59%, awal bulan depan sudah diaspal, berdasarkan kontrak berakhirnya sampai 30 November,” pungkas Edy.
(Ali/Ahmad M)