Pemkab Kapuas Gelar FGD Penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD

Sekda Kabupaten Kapuas Septedy saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025 - 2045 dan KLHS RPJMD Tahun 2024 - 2029

JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kapuas, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025 – 2045 dan KLHS RPJMD Tahun 2024 – 2029 dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak dalam memberikan masukan untuk penetapan isu strategis dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (6/2/2024)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kabupaten Kapuas dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, dihadiri oleh Tenaga Ahli KLHS RPJPD dan RPJMD Kabupaten Kapuas Gusti Muhammad Hatta beserta Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Para kepala OPD Lingkup Pemda Kabupaten Kapuas, para kepala instansi terkait, serta undangan lainnya.

Sekda Kapuas mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas sedang menyiapkan RPJPD dan akan menyusun RPJMD.

“KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Kapuas, termasuk memaduserasikan KRP pembangunan daerah dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup fungsi dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup,” ucap Septedy

Dalam arahannya, Septedy juga menuturkan pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan dan membahas isu strategis Kabupaten Kapuas terkait lingkungan hidup yang berdampak pada pembangunan dan pengembangan daerah.

“Rapat ini sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, sehingga dapat memberikan informasi terkait isu lingkungan hidup agar pembangunan berkelanjutan dapat di implementasikan dengan baik kedepannya,” tuturnya

Ditempat yang sama Tenaga Ahli KLHS RPJPD dan RPJMD Kabupaten Kapuas Gusti Muhammad Hatta, mengatakan KLHS dilakukan dalam rangka meyakinkan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan dijadikan dasar dan terintegrasi didalam pembuatan RPJPD

“Dulu ada 3(tiga) pilar yang penting dalam RPJPD yaitu Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan, dan sekarang ditambah dengan Tata Kelola. Dan pelaksanaannya harus imbang dari pilar-pilar tersebut,” ucap Hatta.

Lebih lanjut dia juga mengatakan tujuan pembangunan berkelanjutan sudah harus dilaksanakan baik itu dari provinsi maupun kabupaten/kota.

“Targetnya tahun 2030 sudah selesai seharusnya, tapi berdasarkan data-data yang saya pelajari dari berbagai kabupaten, masih sekitar 50% yang terlaksana. Oleh karenanya kita di Kabupaten Kapuas ini bagaimana berusaha untuk mencapai lebih dari target tersebut dengan menyelaraskan pilar-pilar dari penyusunan RJPD tersebut,” tuturnya. (Hmskmf).