Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Tindaklanjuti Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.

Sambutan Bupati Andi Rudi Latif dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Eryanto Rais. Dalam kesempatan itu, Pemkab menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak legislatif atas dukungan dan waktu yang diberikan untuk membahas Raperda ini.

Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi yang disampaikan melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2960/Keuda, tertanggal 17 Juli 2025, menyatakan bahwa terdapat sejumlah substansi dalam Perda yang perlu disesuaikan. Penyesuaian ini ditujukan agar Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta mendorong sistem perpajakan dan retribusi yang lebih akuntabel dan efektif.

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan revisi dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.

Bupati Andi Rudi Latif melalui sambutan tersebut menyampaikan harapannya agar Raperda perubahan ini segera dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan, guna mendorong kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal.

(Sumber : MC Tanbu/Ian)