JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengikuti pelaksanaan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2021. Verifikasi ini ditargetkan, agar Tanbu masuk sebagai nominasi pertimbangan salah satu calon daerah penerima penghargaan APE 2020.
-Kegiatan digelar secara virtual dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (22/03/2021) ini menjelaskan, penghargaan APE diberi Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke sejumlah instansi. Seperti, kementrian, lembaga, dan pemda yang dinilai telah berkomitmen mengimplementasikan strategi pengerusutamaan gender (PUG).
Staf Ahli Kementerian KKPA, Titi Eko Rahayu saat membuka kegiatan APE menyampaikan, data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan PUG sebagai landasan untuk melakukan langkah strategis, terencana, efektif dan efesien.
Hal tersebut, dilakukan guna mempercepat terwujudnya pembangunan berkeadilan, dan merata bagi semua masyrakat. Baik laki-laki maupun perempuan, dengan PUG sebagai salah satu strateginya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan melihat lebih dalam lagi data dan informasi tentang pelaksanaan PUG di Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan isian formulir evaluasi yang kami terima, dengan harapan, tim memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap, komperhensif dan obyektif sebagai bahan penyusunan index PUG yang akan dimulai tahun 2021 ini,” ungkap Titi.
Baca Juga : Semua Elemen Pemda Tanbu Diminta Komitmen RAD PUG
Lebih lanjut ia memaparkan, verifikasi ini sebagai dasar pertimbangan untuk menominasikan Kabupaten Tanbu sebagai calon penerima penghargaan APE 2020.
Menanggapi itu, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), H Ambo Sakka mengatakan, sejalan dengan pengarusutamaan gender, Tanbu telah menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender.
“Dengan pedoman ini maka akan tercipta suatu perencanaan responsif gender. Di sisi lain hasil pembangunan dapat dirasakan oleh semua masyarakat dan mempercepat keadilan serta kesetaraan gender,” beber Ambo Sakka.
Menurutnya, terbitnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender Daerah (PUGD) mewajibkan setiap daerah dalam menyusun kebijakan harus responsif gender, mulai dari kegiatan perencanaan hingga pengembangan.
Dijelaskan, penilaian APE tahun ini melihat pada capaian pelaksanaan PUG. Berbeda dari tahun sebelumnya masih memasukkan poin anak. Tahun ini penilaian lebih melihat pada capaian pelaksanaan, implementasi dari PUG, dan pemberdayaan perempuan.
Sekedar diketahui, pelaksanaan verifikasi lapangan APE ini, dihadiri sejumlah tim penelitian dari Kementrian KKPA, dan beberapa SKPD terkait lingkup Pemkab Tanbu.
Reporter : Daniel Setiawan
Editor : Rian