Pemko Banjarmasin Dorong Budaya Antikorupsi, ASN Wajib Laporkan Gratifikasi

Wali Kota Banjarmasin (tenga) saat mengikuti kegiatan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Inspektorat, melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penilaian Integritas, di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (23/6/2025).

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, hadir langsung dan berperan sebagai penyuluh antikorupsi. Ia menyampaikan materi penting kepada jajaran ASN dan peserta yang hadir.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Yamin.

Sejak dilantik, Yamin menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Ia juga telah menerbitkan surat edaran internal terkait pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi, serta aktif menjadi penyuluh antikorupsi.

“ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu, kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.

Inspektorat Kota Banjarmasin menyediakan berbagai layanan pelaporan dan konsultasi bagi masyarakat, antara lain, DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, LAKASI (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi, Saluran Instagram Inspektorat yang terhubung dengan WhatsApp di nomor 0812-5111-1020.

Seluruh layanan ini berada di bawah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan guna memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan partisipasi publik.

Yamin juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dan masyarakat terhadap biaya sosial korupsi.

Menurutnya, kerugian akibat korupsi tidak hanya berupa uang negara yang hilang, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, menurunkan kualitas pelayanan, dan membebani anggaran negara.

Ia merinci tiga jenis biaya sosial korupsi, Biaya Antisipasi, Pengawasan dan sistem pelaporan, Biaya Akibat: Kerugian ekonomi dan sosial dan Biaya Reaksi: Proses hukum dan pemidanaan.

Sebagai penutup, Yamin mengajak seluruh peserta untuk menerapkan sembilan nilai integritas versi KPK, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Nilai-nilai itu harus menjadi karakter sehari-hari sebagai pelayan publik. Mulai dari sikap sederhana hingga berani menolak gratifikasi, itu semua bagian dari penyelamatan kota ini dari penyakit korupsi,” ungkapnya.

Dengan tagline “JuMaT BerSePeDA” (Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil), Pemko Banjarmasin menegaskan pentingnya membudayakan integritas dalam setiap kebijakan dan rutinitas kerja.

“Kalau kita ingin perubahan, jangan hanya berharap dari atas. Warga harus ikut mengawasi, ASN harus siap dikritik, dan semua pejabat harus siap dilaporkan jika melanggar. Itulah cara kita membenahi kota ini bersama-sama,” pungkasnya.

(Hik/Ang)